-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

17 Parpol Ditetapkan Dalam Pemilu 2024, Partai Ummat Tak Lolos Verifikasi

Kamis, 15 Desember 2022 | Kamis, Desember 15, 2022 WIB Last Updated 2022-12-15T03:38:20Z
                         Penulis: Redaksi
(Foto: Istimewa)

SINAR MEDAN | JAKARTA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan, sebanyak 17 Partai Politik (Parpol) lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024.

Keputusan itu, diambil dalam Rapat Pleno Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12) kemarin.

"Memutuskan dan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan Parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD serta Parpol lokal Aceh. Menetapkan 17 Parpol sebagai peserta pemilu DPR, DPRD Tahun 2024," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Verifikasi faktual dilakukan terhadap sembilan partai non parlemen. Dari 9 Parpol itu, KPU menetapkan hanya Partai Ummat yang Tak Memenuhi Syarat (TMS).

Partai bentukan Amin Rais itu, dinyatakan tak memenuhi syarat karena tak lolos verifikasi di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara.

Sedangkan 8 partai non parlemen sisanya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Partai Non Parlemen itu Adalah:

- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hanura
- Partai Gelora
- Partai Perindo
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Garuda
- Partai Buruh.

Mereka akan berlaga dalam Pemilu 2024 mendatang,  bersama 9 Parpol yang kini eksis di parlemen. 

9 Parpol Parlemen Adalah:

- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
- Gerindra
- Golkar
- NasDem
- PKS
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Demokrat
- PPP
- PAN

Parpol parlemen dinyatakan lolos sebagai Parpol Pemilu meski tak mengikuti verifikasi faktual. 

(Foto: Istimewa)

Dengan demikian, total ada 17 Parpol yang akan mengikuti Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Usai ditetapkan sebagai peserta pemilu, 17 Partai tersebut selanjutnya akan mengikuti penetapan nomor urut partai.

Sebagian bakal mengikuti proses undian, sisanya terutama partai parlemen akan tetap menggunakan nomor lama sesuai Pemilu 2019 lalu.

Partai Lokal Aceh Untuk Pemilu 2024:

- Partai Nanggroe Aceh (PNS)
- Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (GABTHAT)
- Partai Darul Aceh (PDA)
- Partai Aceh (PA)
- Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
- Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

(SM - Redaksi/cnni/IG)
×
Berita Terbaru Update