Sinar Medan.id | Medan
Personel Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan, berhasil menangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) serta penadahnya, Jum'at (1/5/2026) sekira pukul 02.00 WIB.
Pelaku diketahui bernama Andre Affandi Lubis (21) penduduk Jalan Bromo Gang Setuju Lorong Karib, Kota Medan. Sementara penadah bernama Ardiansyah alias Ocol (23) penduduk Jalan Tambak Rejo I Percut Seituan.
Pengungkapan kasus Curanmor tersebut, berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) korban Agus Irfansyah (40) warga Jalan Beringin, Dusun VII DUSUN VIII Percut Seituan pada Kamis (30/4/2026) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Bilal Ujung Gang Rakyat, Pulo Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur.
Adapun bukti kejahatan pelaku:
- LP/ B/ 183/ IV/ 2026/ SPKT/ Polsek Medan Timur dilakukan pelaku Andre.
- LP/ B/ 508/ IV/ 2026/ SPKT/ Polsek Medan Tembung dilakukan Andre.
- DPO/219/X/RES.1.8./2025/Reskrim (terkait LP/ B/ 3336/ IX/ 2025/ Polrestabes Medan.
- LP/ B/ 1785 / V/ 2026/ SPKT/ Polrestabes Medan terkait pelaku penadah Ocol.
- LP/ B/ 1666/ IV/ 2026/ SPKT/ Polrestabes Medan terkait pelaku penadah Ocol.
- LP/ B/ 1778/ V/ 2026/ SPKT/ Polrestabes Medan terkait pelaku penadah Ocol.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti 6 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan pelaku.
Semua pengungkapan tersebut, dipimpin langsung Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi STrK MH CPHR CBA didampingi Ipda Richard Derio Siahaan SH serta personil Opsnal.
Sementara pelaku lain yang masih dalam buruan pihak kepolisian dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, Dimas, Yodek, Yoga serta Comot.
Saat akan dilakukan pengembangan lanjut, pelaku Andre melakukan perlawan dan akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Curanmor.
(SM - Redaksi)