Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Tiga orang lelaki asal Aceh yang didakwa sebagai kurir narkoba jenis sabu seberat 30 Kg, dituntut hukuman mati oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/12/2022) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan menjelaskan, para terdakwa membawa sabu dari Aceh menuju Palembang pada, Juli 2022 lalu.
Diketahui, ketiga terdakwa adalah R alias WAN warga Aceh, MR alias R warga Kita Lhokseumawe dan A alias Alik warga Aceh Utara.
"Meminta kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan hukuman pidana mati ketiga terdakwa," ujar Maria Tarigan di hadapan Majelis Hakim.
JPU menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ketiga terdakwa diyakini melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 30 Kg.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan dari ketiga terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan, pada Kamis 14 Juli 2022 lalu terdakwa R dihubungi BS alias si Om memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.
Kemudian, BS menyuruh terdakwa R menghubungi MR dan Alik (berkas terpisah) mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah per bungkusnya Rp20 Juta. Nantinya setelah berhasil, upah tersebut akan dibagi tiga.
Seminggu kemudian, tepatnya pada Kamis 21 Juli 2022 sekira pukul 09.00 wib lalu, terdakwa R kembali dihubungi BS memberitahukan bahwa paket 30 bungkus sabu sudah ada di dalam mobil yang telah disediakan oleh BS. Selanjutnya, ketiga terdakwa langsung berangkat mengantarkan sabu ke Palembang.
Namun di tengah perjalanan tepatnya saat tiba di pintu keluar gerbang tol Tebingtinggi, Jum'at 22 Juli 2022 sekira pukul 01.30 wib, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan.
(SM - Redaksi/indie)