Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir SH SIK mengatakan, kedua polisi gadungan itu berinisial B dan R, sedangkan korban berinisial Y (23). Ia menyebut, kedua pelaku itu telah ditangkap.
"Pelaku (B dan R) dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Fathir, Rabu (21/12/2022).
Fathir menjelaskan, pelaku dan korban awalnya bertemu di sebuah tempat hiburan malam di Kota Medan pada 6 Desember 2022 lalu. Kemudian, pelaku dan korban pergi dari lokasi menggunakan mobil.
"Di tengah perjalanan, pelaku menodong senjata jenis Airsoftgun kepada korban dan mengaku sebagai polisi," ujarnya.
Bahkan, lanjut Fathir, pelaku sempat memberikan tembakan ke udara untuk meyakinkan korban senjata tersebut bukan mainan.
Tidak berhenti di situ, pelaku mulai melakukan pemerasan dengan menuduh korban melakukan tindak pidana. Korban diancam, mau dibawa ke Polda Sumut atau Polrestabes Medan.
Karena merasa ketakutan, korban pasrah. Emas korban berupa cincin, kalung, gelang, dan uang Rp20 Juta diambil pelaku.
"Selain itu, HP korban juga diambil. Nah, saat itu, dari HP korban ditelepon lagi orang lain untuk mendapatkan korban kedua berinisial N (20)," bebernya.
"Sewaktu menghubungi N, Y ditodong dengan senjata. Terakhir, barang berharga N juga diambil dengan kerugian mencapai Rp 15 Jutaan," tambahnya.
Kini B dan R, telah ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan penyidikan. Untuk barang bukti yang sudah diamankan, ialah senjata Airsoftgun, uang, mobil serta lainnya.
"Untuk informasi lebih lanjutnya, nanti akan disampaikan," tutupnya.
Salah satu korban, yang enggan membeberkan identitasnya mengatakan, peristiwa itu dialaminya beberapa waktu lalu.
"Pelaku ini, ngakunya dari polisi. Kabarnya, dua orang sudah ditangkap," kata korban.
Setelah menyampaikan informasi tersebut, korban enggan berbicara lebih detail. Ketika, dihubungi detikSumut lebih lanjut, korban beberapa kali memutus komunikasi.
(SM - Redaksi/Det)
SINAR MEDAN | MEDAN
Petugas kepolisian Polrestabes Medan, menangkap dua orang pria yang melakukan pemerasan terhadap dua wanita di Kota Medan.
Kedua pelaku yang sempat menodongkan pistol kepada korban, juga mengaku sebagai polisi.
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir SH SIK mengatakan, kedua polisi gadungan itu berinisial B dan R, sedangkan korban berinisial Y (23). Ia menyebut, kedua pelaku itu telah ditangkap.
"Pelaku (B dan R) dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Fathir, Rabu (21/12/2022).
Fathir menjelaskan, pelaku dan korban awalnya bertemu di sebuah tempat hiburan malam di Kota Medan pada 6 Desember 2022 lalu. Kemudian, pelaku dan korban pergi dari lokasi menggunakan mobil.
"Di tengah perjalanan, pelaku menodong senjata jenis Airsoftgun kepada korban dan mengaku sebagai polisi," ujarnya.
Bahkan, lanjut Fathir, pelaku sempat memberikan tembakan ke udara untuk meyakinkan korban senjata tersebut bukan mainan.
Tidak berhenti di situ, pelaku mulai melakukan pemerasan dengan menuduh korban melakukan tindak pidana. Korban diancam, mau dibawa ke Polda Sumut atau Polrestabes Medan.
Karena merasa ketakutan, korban pasrah. Emas korban berupa cincin, kalung, gelang, dan uang Rp20 Juta diambil pelaku.
"Selain itu, HP korban juga diambil. Nah, saat itu, dari HP korban ditelepon lagi orang lain untuk mendapatkan korban kedua berinisial N (20)," bebernya.
"Sewaktu menghubungi N, Y ditodong dengan senjata. Terakhir, barang berharga N juga diambil dengan kerugian mencapai Rp 15 Jutaan," tambahnya.
Kini B dan R, telah ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan penyidikan. Untuk barang bukti yang sudah diamankan, ialah senjata Airsoftgun, uang, mobil serta lainnya.
"Untuk informasi lebih lanjutnya, nanti akan disampaikan," tutupnya.
Salah satu korban, yang enggan membeberkan identitasnya mengatakan, peristiwa itu dialaminya beberapa waktu lalu.
"Pelaku ini, ngakunya dari polisi. Kabarnya, dua orang sudah ditangkap," kata korban.
Setelah menyampaikan informasi tersebut, korban enggan berbicara lebih detail. Ketika, dihubungi detikSumut lebih lanjut, korban beberapa kali memutus komunikasi.
(SM - Redaksi/Det)