-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kedapatan Simpan Sabu 43 Kg, Kakek Tua Divonis Mati PN Medan

Rabu, 14 Desember 2022 | Rabu, Desember 14, 2022 WIB Last Updated 2022-12-13T19:30:57Z
                       Penulis: Redaksi
Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | MEDAN

Sofyan, seorang kakek tua yang sudah berusia 77 Tahun di Medan divonis dengan hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Sofyan divonis mati karena kedapatan menyimpan sabu yang dititipkan kurir di rumahnya.

Hal ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Selasa (13/12/2022). Putusan kepada Sofyan, dijatuhkan hari ini.

"Menyatakan terdakwa nama Sofyan Alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang tarkotika," demikian tertulis dalam SIPP.

"Menghukum terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati," lanjut SIPP.

Putusan hakim ini, sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU juga menuntut Sofyan dengan hukuman mati.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana mati, denda Rp1 Miliar dan Subsidair 6 Bulan penjara kepada terdakwa Sofyan alias Tulang," kata Jaksa Julita di Ruang Cakra IX PN Medan.

Jaksa Julita menyatakan, Sofyan terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkoba sabu-sabu seberat 43 Kilogram dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak hanya tuntutan mati yang diberikan, pria paruh baya itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 Miliar.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update