Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Unit Reskrim Polsek Medan Baru, berhasil membekuk seorang pria diduga sebagai pengedar sabu darikawasan Jalan Brigjend Katamso, Gang Asli, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (25/12/2022) kemarin.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK menjelaskan, pelaku bernama Erwinsyah (40) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Asli Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik klip ukuran sedang berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1,36 Gram, 15 lembar plastik klip kosong, 1 dompet kecil," ujar Kompol Ginanjar, Sabtu (3/12/2022).
Ginanjar menyebutkan, panangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat bahwasanya ada seorang orang laki laki yang menjadi pengedar narkoba.
"Berdasarkan informasi yang diterima, personel dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH dan Panit II Reskrim Ipda Regi Putra Manda STRK melakukan penyelidikan dengan melakukan undercover (penyamaran) sebagai pembeli dan melakukan transaksi di lokasi," tuturnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku sabu itu adalah miliknya yang akan di jual kembali kepada orang lain.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti, telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(SM - Redaksi)