Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | DELI SERDANG
Ali, lelaki berdarah Tionghoa yang awalnya bekerja sebagai tehnisi mesin judi tembak ikan, kini menjabat sebagai Panitia judi jenis dadu dan judi Bakarat disebut-sebut berlokasi di kawasan Desa Namu Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
Untuk menjalankan aktivitas perjudian itu, Ali bekerjasama dengan 3 bandar yaitu Aseng Botot (Tebing), Akuang (Marelan) dan Kamat (Marelan) yang dulunya diketahui memiliki mesin tembak ikan di Galaxy Ringroad Kecamatan Medan Sunggal.
"Mereka beroperasi sekira 10 hari-an gitu lah bang, sampai 3 shift mereka bang," ungkap seorang Narasumber kepada SinarMedan.com, Selasa (3/1/2023) sekira pukul 17.00 wib.
Ditambahkan Narasumber, lokasi judi terbesar di Kabupaten Deli Serdang tersebut, mulai beroperasi pukul 10.00 wib hingga malam hari.
"Setiap shiftnya, selama 2 setengah jam bang. Bergantian lah seterusnya ketiga bandar tersebut," beber Narasumber.
Sejauh ini, operasi merek belum ada ditindak pihak kepolisian baik dari Polrestabes Medan maupun Poldasu.
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum dan Sosial dari LBH Pospera Asahan, Hidayat Afif SH menegaskan bahwa, jika hal itu benar kita harus sampaikan ke Kapolda Sumut. Karena, beliau berkomitmen untuk memberantas judi.
"Judi adalah penyakit masyarakat yang harus kita berantas secara bersama-sama dan terus menerus. Harus ada efek jera kepada Beking, Toke Judi dan penjudinya sekaligus," tutur Hidayat Afif SH melalui layanan selular.
Selain itu, sambungnya, untuk memberantasnya harus melibatkan elemen masyarakat lintas agama dan golongan.
"Tapi klau ada Aparat Penegak Hukum (APH) yg tau ada judi di sekitarnya tapi tidak bertindak, patut diduga sebagai beking atau diduga ownernya," ucap Hidayat Afif
Hidayat Afif juga menuturkan, bagi para bandar judi sesuai Bunyi Pasal 303 KUHP diancam dengan pidana penjara selama 10 Tahun atau denda senilai Rp25 Juta.
Sementara untuk para pemain judi, dikenakan Pasal 303 bis KUHP dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan denda sebanyak Rp10 Juta.
(SM - Redaksi/Bersambung)