Proyek gorong-gorong senilai Rp9,9 Miliar tersebut, ambruk sebelum sempat digunakan masyarakat.
Terkait adanya indikasi korupsi ini, Kejari Pematang Siantar sudah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Sayangnya, meski status kasusnya sudah dalam tahap penyidikan, tetapi jaksa dinilai masyarakat terlalu lamban dalam menghitung kerugian negara.
Surat Panggilan Berman Simanjuntak Oleh Kejari Pematang Siantar. (Foto: Ist)Kejari Siantar, diketahui telah memeriksa mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jhonson Tambunan dan memeriksa kontraktor dari PT SAMK, Berman Simanjuntak.
Setelah kerugian keuangan negara dihitung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jaksa nantinya akan menetapkan tersangka dalam perkara hancurnya jembatan gorong-gorong galvanis tersebut.
Santai di Cafe
Menurut pengakuan Narasumber kepada Redaksi SinarMedan.com, Minggu (8/1/2023) sekira pukul 16.00 wib, sekira 5 hari lalu Berman Simanjuntak terlihat santai di cafe in heaven Pematang Siantar.
"Seminggu yang lalu, Berman juga terlihat di salah satu tempat hiburan di Kota Pematang Siantar dan mabuk bang," ungkap Narasumber.
"Dalam Surat Panggilan Kejari Pematang Siantar, Berman Simanjuntak kan telah ditulis sebagai tersangka, tapi kenapa hingga kini belum dilakukan penangkapan. Ada apa Kejari Pematang Siantar dan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati) bang. Kenapa mereka terkesan melakukan pembiaran. Kan sudah jelas negara dirugikan," pungkas Narasumber kesal.
Terkait kasus tersebut, redaksi masih berusaha melakukan konfirmasi kepada Kejari Pematang Siantar dan Direktur PT SAMK Berman Simanjuntak.
(SM - Redaksi)