-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Lakukan Korupsi, Direktur PT SAMK Berman Simanjuntak Kebal Hukum Kejari Pematang Siantar dan Kejatisu Diam

Minggu, 08 Januari 2023 | Minggu, Januari 08, 2023 WIB Last Updated 2023-01-08T10:46:52Z
                      Penulis: Redaksi
Direktur PT SAMK, Berman Surya Leonard Simanjuntak. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | MEDAN

Direktur PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK), Berman Surya Leonard Simanjuntak SE diduga Kebal Hukum. 

Pasalnya, lelaki yang terjerat kasus dugaan korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan (Galian, Timbunan dan Sertu) STA 09 + 310 STA 10 + 150 di Jalan Outer Ringroad, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar diduga sarat korupsi.

Pekerjaan itu, dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pematang Siantar TA 2018 atas nama tersangka Pramudita Mansek Tua Panjaitan MT, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar (P-8) Nomor: Print.Dik-04/ 1.2.12/ Fd.1/ 11/2022 Tanggal 15 Nopember 2022 tentang pemanggilan tersangka Berman Simanjuntak yang ditandatangani Kajari Pematang Siantar, Jurist Precisely SH MH (Jaksa Utama Pratama) pada 2 Desember 2022 lalu.

Walau sudah ada pemanggilan terhadap Berman Simanjuntak oleh pihak Kejari Pematang Siantar, namun hingga kini Direktur PT SAMK tersebut masih menghirup udara bebas.

Proyek gorong-gorong senilai Rp9,9 Miliar tersebut, ambruk sebelum sempat digunakan masyarakat.


Terkait adanya indikasi korupsi ini, Kejari Pematang Siantar sudah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.


Sayangnya, meski status kasusnya sudah dalam tahap penyidikan, tetapi jaksa dinilai masyarakat terlalu lamban dalam menghitung kerugian negara. 

Surat Panggilan Berman Simanjuntak Oleh Kejari Pematang Siantar. (Foto: Ist)

Kejari Siantar, diketahui telah memeriksa mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jhonson Tambunan dan memeriksa kontraktor dari PT SAMK, Berman Simanjuntak.


Setelah kerugian keuangan negara dihitung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jaksa nantinya akan menetapkan tersangka dalam perkara hancurnya jembatan gorong-gorong galvanis tersebut. 


Santai di Cafe


Menurut pengakuan Narasumber kepada Redaksi SinarMedan.com, Minggu (8/1/2023) sekira pukul 16.00 wib, sekira 5 hari lalu Berman Simanjuntak terlihat santai di cafe in heaven Pematang Siantar.


"Seminggu yang lalu, Berman juga terlihat di salah satu tempat hiburan di Kota Pematang Siantar dan mabuk bang," ungkap Narasumber.


"Dalam Surat Panggilan Kejari Pematang Siantar, Berman Simanjuntak kan telah ditulis sebagai tersangka, tapi kenapa hingga kini belum dilakukan penangkapan. Ada apa Kejari Pematang Siantar dan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati) bang. Kenapa mereka terkesan melakukan pembiaran. Kan sudah jelas negara dirugikan," pungkas Narasumber kesal. 


Terkait kasus tersebut, redaksi masih berusaha melakukan konfirmasi kepada Kejari Pematang Siantar dan Direktur PT SAMK Berman Simanjuntak.


(SM - Redaksi)

×
Berita Terbaru Update