Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Memiliki sebanyak 23 orang karyawan, lokasi hiburan Karaoke Dragon KTV yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan itu, disebut-sebut bebas beroperasi hingga 24 jam full.
Sejauh ini, lokasi hiburan tersebut belum pernah ditindak tegas baik dari pihak kepolisian maupun Dinas Pariwisata Medan.
Adapun ke-23 orang karyawan tersebut terdiri dari 1 orang Admin, 2 orang Bartender, 2 orang Captain, 3 orang Cleaning, 2 Orang Waiter, 3 Orang DJ, 3 Orang Kasir, 3 Orang Teknisi, 3 Orang Security dan seorang Manager.
Diduga Sarang Peredaran Narkoba
Karaoke Dragon KTV yang memiliki 6 Room ruangan tersebut, selama ini diduga sebagai sarang peredaran narkoba jenis Ekstasi.
"Pengedarnya biasa dipanggil Bobo bang, si Bobo juga memiliki kaki tangan. Bila ada pelanggan yang ingin menkonsumsi ekstasi di dalam ruangan, biasa dapat memesan dengan Bobo," ungkap salah seorang Narasumber saat dihubungi, Jum'at (6/1/2023) pagi.
Lebih lanjut diutarakan Narasumber, lokasi Karaoke Dragon KTV baru beroperasi berkisar 5 Bulan terakhir di Rumah Toko (Ruko) berlantai tiga.
"Baru buka sekira 5 Bulan lalu bang, makanya untuk menarik minat pengunjung, Bobo bebas beroperasi menjual ekstasi. Padahal dia bukan karyawan di situ bang," ujar Narasumber.
Praktisi Hukum Meminta Pemko Medan Cabut Izinnya
Terkait adanya dugaan peredaran narkoba di Karaoke Dragon KTV, Praktisi Hukum dan Sosial dari LBH Pospera Asahan, Hidayat Afif SH meminta, agar pihak pengelola menindak oknum pengedar narkoba tersebut.
"Pihak pengelola, harus menindak oknum pengedar narkoba itu. Jika perlu, kita akan mendesak Pemko Medan mencabut izinnya," tegas Hidayat Afif.
Sementara itu, Kadis Pariwisata Medan Agus Suryono melalui Kabid Dinas Destinasi Industri dan Pariwisata (DDIP), Drs Lilik MAP berterima kasih atas informasi tersebut.
"Terima kasih infonya," ujarnya singkat beberapa hari lalu.
Namun ketika ditanya apakah Dragon KTV sudah mengantongi izin dari Dinas Pariwisata Kota Medan, dirinya belum memberikan keterangan.
(SM - Redaksi/Bersambung)