Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Nekat membobol rumah seorang pendeta, Muhammad Salim alias Magis alias Kocik (45) warga Jalan Sunggal Kanan / Jalan Tanjung Balai Gang Budi Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal tak berkutik dibekuk Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Periatiwa pencurian itu, terjadi di rumah korban Sabariya Magdala Munthe seorang Pendeta Gereja GBKP di Jalan Jamin Ginting Komplek Pamen Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik SH MH menjelaskan, pelaku menggasak sejumlah harta benda milik korban yakni uang tunai Rp10 Juta, BPKB mobil Toyota Kijang BK 1835 IU, BPKB sepeda motor Honda BK 5087 LAB, buku rekening bank BCA, BRI, Bank Sumut, buku Pegadaian serta buku asuransi berserta card-nya.
"Tersangka melakukan pencurian di kediaman Pendeta Sabariya Magdala Munthe, sudah berhasil kita tangkap," ujarnya, Sabtu (7/1/2023).
Finanjar menuturkan, aksi pencurian diketahui pada, Minggu 25 Desember 2022 sekira pukul 23.00 wib lalu. Saat itu, pelapor bernama Masa Purba baru pulang dari acara natal.
"Saat itu, pelapor hendak memasukkan jemuran ke dalam rumah bersama saksi. Saat mau mengangkat jemuran, pelapor melihat jendela sudah terbuka dan besi jerjak jendela sudah rusak. Bukan hanya itu, kamar juga sudah berantakan," ujar Ginanjar.
Lebih lanjut diutarakan Ginanjar, mengetahui itu, pelapor langsung masuk ke kamar untuk melihat barang-barang miliknya yang hilang. Selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Tim penyelidik mendapatkan info bahwa terduga pelaku sering berada disekitar bantaran Sungai Babura di Jalan Starban Gang Bilal. Kemudian, tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku di sekitar pinggiran Sungai Babura tersebut," ucapnya.
Saat dilakukan penyergapan tersangka baru-baru ini, lelaki tersebut berusaha melakukan perlawanan.
"Tersangka mencoba melawan saat akan ditangka dan berupaya merebut senjata api milik salah satu petugas. Karen itulah, petugas mengambil tindakan dengan menembak kaki tersangka," tegasnya.
Usai melumpuhkan tersangka, polisi lalu memboyongnya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 gunting besi warna hitam, 1 kaos oblong warna hitam, 1 Tas sandang berisi 1 set alat isap sabu dan 1 plastik klip bening yang berisi sabu.
Dari pengakuan tersangka, dirinya masuk dari pagar seng tembok pembatas belakang, lalu masuk melalui jendela kamar utama.
"Modusnya, mencongkel jendela kamar utama dan merusak besi jerjak jendela menggunakan gunting besi yang sudah di buang ke dalam sungai. Hasil curian itu, dipergunakan tersangka membeli sabu dan menyewa wanita," tandasnya.
(SM - Redaksi/Rel)