-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kecanduan Judi Slot, Karyawan Tilap Uang Minimarket Rp 282,9 Juta

Kamis, 04 Mei 2023 | Kamis, Mei 04, 2023 WIB Last Updated 2023-05-04T06:13:24Z
                 Penulis: Redaksi
Pelaku Penggelapan Uang Minimarket. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | OKU SELATAN

Karena menggelapkan uang perusahaan Rp282,9 Juta untuk bermain judi online jenis slot, Asep Maulana (23), seorang karyawan minimarket di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan ditangkap polisi.

"Iya benar, tersangka kita tangkap dalam kasus 374, penggelapan dalam jabatan," kata Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, Kamis (4/5/2023).

Peristiwa itu terungkap, bermula ketika Asep yang bekerja sebagai karyawan di minimarket kawasan Kecipung, Keluarga Batu Belang Jaya, Muaradua, mendapat perintah dari atasannya untuk mentransferkan uang hasil penjualan sebesar Rp16 Juta.

Namun bukannya mentransferkan uang tersebut, Asep malah menggunakan uang itu untuk bermain judi slot. Pihak perusahaan, curiga uang yang ditransfer Asep tak kunjung masuk ke rekening dan mempertanyakan keberadaan uang tersebut.

Saat diinterogasi atasannya, Asep sempat tak mengakui perbuatannya. Namun aksi Asep, terbongkar setelah ia kabur dan menulis di selembar kertas bahwa uang tersebut ia gunakan untuk main judi slot.

"Mendapat informasi itu, pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan. Dan ternyata total kerugian yang dialami perusahaan atas ulah tersangka sudah mencapai Rp282.928.300 dari hasil penjualan," katanya.

Tak terima dengan ulah Asep, pihak perusahaan pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Dari laporan itu, sambungnya, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap warga Kampung Abadi, Kelurahan Pasar, Muaradua tersebut.

"Tersangka ditangkap saat berada di Sulitan, Kelurahan Kisau tanpa perlawanan. Tersangka mengakui, uang hasil penggelapan itu semuanya dipakai untuk bermain judi online jenis slot," bebernya.

Dari penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah bukti di antaranya seragam kerja, kartu karyawan dan rekap data pengeluaran minimarket tersebut.

"Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara," jelasnya.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update