-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Cabjari Labuhan Deli Lakukan Restorative Justice Kepada Pelaku Pencurian

Jumat, 22 Agustus 2025 | Jumat, Agustus 22, 2025 WIB Last Updated 2025-08-22T08:47:00Z
Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan P Sidauruk (Foto: Ist).

Sinar Medan.id | Medan

Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, menyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap pelaku pencurian sesuai Pasal 362 KUHPidana.

Pelaksanaan RJ tersebut, dihadiri langsung Kacabjari Labuhan Deli, Hamonangan P Sidauruk SH MH didampingi Kasubsie Pidum/Pidsus Putra Raja Siregar dan Kasubsie Intel Martin Pardede yang dilakukan di Aula Cabjari Labuhan Deli, Kamis (21/8/2025) kemarin.

Hamonangan Sidauruk menyatakan, penyelesaian perkara melalui RJ berdasarkan peraturan Jaksa Agung RI No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.

Dikatakannya, RJ berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.

"Jalannya penghentian penuntutan perkara, berdasarkan ketentuan
terhadap tersangka Atria Wiranta Tarigan  yang sudah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020. Artinya, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatannya melanggar Pasal 362 KUHPidana. 
Antara tersangka dan korban Muhammad Isa, telah berdamai karena merasa kasihan serta tidak merupakan pelaku utama," bebernya.

Sementara pelaku utama, yaitu Maulana yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

Lebih lanjut diutarakannya, RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana dil luar persidangan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama
mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan nama baik kembali pada keadaan semula. 

“Setelah kami mendapatkan persetujuan penghentian perkara dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka kami telah mengeluarkan penetapan kebijakan RJ, Jampidum melalui Direktur Oharda Kejaksaan RI dengan mengundang langsung kedua belah pihak untuk menerima penetapan tersebut,” punkasnya.

(SM - Azly)
×
Berita Terbaru Update