-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

3 Perampok Sepeda Motor Diringkus Reskrim Polsek Medan Tuntungan

Selasa, 09 September 2025 | Selasa, September 09, 2025 WIB Last Updated 2025-09-09T08:48:31Z
Pelaku Perampok Sepeda Motor. (Foto: ist)

Sinar Medan.id | Medan

Reskrim Polsek Medan Tuntungan, berhasil menciduk 3 pemuda dari lokasi berbeda dari kawasan Pancurbatu dan Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (8/9/2025) malam.

Pasalnya, ketiganya diduga kuat melakukan perampokan terhadap korban berinisial RZ sesuai LP/ B/ 365/ IX/ 2025/ SPKT Polsek Medan Tuntungan pada 6 September 2025 dengan pelapor Lina Wati (51) warga Lingkungan III Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan yang tak lain adalah ibu korban. 

Dalam laporannya, korban mengatakan dirinya dirampok pada, Jum'at (5/9/2025) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Bunga Pancur Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan. 

Dalam peristiwa itu, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Nmax BK 5804 AAM senilai Rp23.534.000.

Ketiga pelaku diketahui berinisial FD (16) Jalan Luku I Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Delitua, JP (14) warga Jalan Pales I Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan dan EG (16) warga Jalan Pintu Air VI Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.

Sementara barang bukti yang berhasil disita polisi adalah sepeda motor korban beserta 3 telepon selular milik pelaku. 

Barang Bukti Hasil Kejahatan. (Foto: ist)

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan SH menuturkan bahwa penangkapan para pelaku berdasarkan laporan pengaduan korban.

Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa saksi beserta kamera CCTV, polisi berhasil menangkap FD pada Minggu (7/9/2025) sekira pukul 13.00 WIB di kediamannya. 

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan kembali meringkus JP dan EG pada Senin (8/9/2025) sekira pukul 14.30 WIB di kawasan Simalingkar A Kecamatan Pancurbatu dan langsung memboyongnya ke Mapolsek Medan Tuntungan.

Dalam laporan korban, saat itu dirinya berboncengan dengan temannya yaitu pelaku JP dan dibegal 2 orang lelaki tak dikenal menggunakan senjata tajam jenis samurai dan tongkat bisbol. 

Karena takut, korban langsung lari meninggalkan kendaraannya. Untuk menghilangkan kecurigaan, kedua pelaku juga sempat memukul JP. 

"Karena perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara," tegas Iptu Omrin Siallagan.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update