-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Koko Otak Pelaku Curanmor Ditembak Reskrim Polsek Sunggal

Rabu, 01 Oktober 2025 | Rabu, Oktober 01, 2025 WIB Last Updated 2025-10-01T09:46:41Z
3 Komplotan Curanmor Saat di Mapolsek Sunggal. (Foto: Redaksi)

Sinar Medan.id | Medan

Reskrim Polsek Sunggal, berhasil meringkus 3 orang komplotan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di beberapa lokasi, Rabu (1/10/2025) sekira pukul 14.00 WIB. Otak pelaku tersebut, ditembak petugas polisi.

Hal itu diungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH didampingi Wakapolsek AKP Jumailan, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Panit Reskrim Iptu Bimo STrk dan Kasi Humas Aiptu Sri Rahayu Lubis.

Diungkapkan, ketiga pelaku adalah Surya Handoko alias Koko alias Kondom (40) warga Jalan Sekolah Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal, Rocky MP Siregar (34) Dusun IX Pasar Besar Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal serta Binsar Sianipar alias Idris (35) warga Jalan Binjai Km12,5 Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Selain mengamankan ketiga pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 2 handphone, senjata tajam, jaket, tas, kunci T, sepeda motor Satria FU dan sepeda motor Supra X.

Menurut penuturan Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, otak pelaku komplotan Curanmor tersebut adalah Koko. 

"Pelaku Koko, mengajak kedua temannya Rocky dan Idris," tutur Bambang.

Ketiga Pelaku Curanmor. (Foto: Redaksi)

Ketiga pelaku, Diringkus polisi berdasarkan LP/ B/ 701/ V/ 2025/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 25 Mei 2025 dengan pelapor Marissa Fitri Rumaijuk.

LP/ B/ 648/ V/ 2025/ SPKT/ Polsek Sunggal Tanggal 13 Mei 2025 dengan pelapor Dahlia.

LP/ B/ 1193/ IX/ 2025/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 20 September 2025 dengan pelapor Nepopona Tarigan.

LP/ B/ 1129/ IX/ 2025/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 8 September 2025 dengan pelapor Floren Oktoria Sitinjak.

"Dari pengakuan pelaku Koko, dirinya sudah berulangkali keluar masuk penjara dan ditahan di Mapolsek Sunggal dalam kasus Curanmor," ungkap Kompol Bambang.

Terungkapnya pelaku, lanjut Bambang Hutabarat, berdasarkan keterangan saksi-saksi serta rekaman kamera CCTV saat pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario milik salah satu korban. 

"Ketiga pelaku, dikenakan Pasal 363 Ayat (1), ke-4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 - 9 Tahun penjara," tegas Kompol Bambang Hutabarat.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update