-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Amankan 5 Pria Terkait Judol

Minggu, 17 Mei 2026 | Minggu, Mei 17, 2026 WIB Last Updated 2026-05-17T12:37:35Z
Pelaku Judol Diamankan Polisi. (Foto: ist)

Sinar Medan.id | Medan

Reskrim Polsek Medan Tuntungan, menggerebek sebuah lokasi diduga dijadikan markas Judi Online (Judol) berkedok Warung Internet (Warnet) di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (13/5/2026) kemarin.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 5 orang diduga terlibat aktivitas perjudian online serta menyita sejumlah perangkat komputer dan uang tunai.

Kelima orang tersebut masing-masing berinisial Rizki Aulia Nursandi (20), Darma Ardianto (43), Riki Sanjaya (30), Farisman Hulu (25) dan Marvelius Tarigan (32).

Kapolsek Medan Tuntungan, Adil Ginting SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu warnet.

“Kami menerima informasi dari masyarakat, mengenai adanya dugaan praktik judi online di lokasi tersebut. Selanjutnya, personel langsung melakukan patroli dan pengecekan,” ujar Adil Ginting kepada wartawan, Minggu (17/5/2026).

Diungkapkannya, petugas mendapati sejumlah orang berada di dalam warnet melakukan aktivitas perjudian online.

Dari hasil penggerebekan, polisi sempat mengamankan 12 orang terdiri dari 11 laki-laki dan satu perempuan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Tuntungan.

Setelah dilakukan penyidikan, 5 orang terlibat langsung dalam aktivitas perjudian online.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 10 unit monitor komputer, 12 unit CPU, 11 unit keyboard, 10 unit mouse, delapan unit headset serta uang tunai sebesar Rp1.030.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

“Dari hasil pemeriksaan, tujuh orang lainnya diketahui hanya berada di lokasi dan tidak terbukti ikut bermain judi online,” beber Adil.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perjudian, termasuk yang berkedok usaha warnet maupun bentuk lainnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait perjudian maupun tindak kriminal lainnya melalui layanan Call Center 110.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update