Pelaku Curanmor di Medan Johor Diringkus Unit Resmob Polrestabes Medan

Pelaku Curanmor Saat Beraksi. (Foto: ist)

Sinar Medan.id | Medan

Suanderean alias Katung (32) warga Dusun II Sari Rejo Kecamatan Kutalimbaru ini, tak berkutik saat diringkus Unit Resmob Polrestabes Medan, Minggu, (12/7/2026) sekira pukul 01.40 WIB kemarin.

Lelaki pengangguran tersebut, ditangkap polisi saat mencuri sepeda motor Honda Beat milik Oloan Barasa (43) penduduk Kampung Dalam, Perumahan Golansian Residence Kecamatan Medan Johor saat diparkir di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor tepatnya di parkiran Salon Familia, Senin (2/3/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

Sementara Ajid teman pelaku saat beraksi, sudah terlebih dahulu diringkus Reskrim Polsek Delitua.

Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) itu, sudah dilaporkan korban sesuai LP/ B/ 2966/ VII/ 2026/ SPKT/ Polrestabes Medan. 

Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi STrK MH CPHR CBA bersama anggotanya, langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku berada di kawasan Jalan Sei Mencirim.

Selanjutnya, polisi langsung menuju ke tempat tersebut dan saat akan ditangkap pelaku sempat kabur.

Tak mau buruannya kabur, petugas polisi langsung merobohkannya dengan cara menembak kakinya dan selanjutnya membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk perawatan medis.

Hasil Interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya 2 kali masuk penjara kasus penadah pada Tahun 2019 dan Tahun 2014 silam.

Pelaku juga mengaku, sepeda motor korban dijual seharga Rp4 Juta dan hasilnya dibagi rata masing-masing mendapatkan Rp2 Juta.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 477 UU 1/2023 dengan ancaman 9 Tahun Penjara.

(SM - Redaksi)

Posting Komentar untuk "Pelaku Curanmor di Medan Johor Diringkus Unit Resmob Polrestabes Medan"