Pelaku Pencurian. (Foto: ist)
Sinar Medan.id | Medan
Unit Resmob Polrestabes Medan dipimpin langsung Kanit Resmob Iptu Ramadhani Bimo Setiadi STrK MH CPHR CBA berhasil meringkus Fahrul Rozi (39) warga Marendal Gang Sari, Kecamatan Patumbak dari kawasan Jalan Pelajar, Medan, Sabtu (1/8/2026) sekira pukul 01.00 WIB.
Sementara rekan pelaku berinisial R, masih dalam buruan petugas kepolisian.
Pelaku ditangkap polisi, berdasarkan Laporan Polisi (LP): B/ 1282/ IV/ 2026/ SPKT/ Polrestabes Medan karena mencuri Laptop di Stasiun Kereta Api (KA) Jalan Kesawan Kecamatan Medan Barat karena mencuri Laptop milik Dedy David Napitupulu (37) penduduk Jalan Air Bersih Ujung Kecamatan Medan Denai pada, Kamis (2/4/2026) sekira pukul 04.00 WIB.
Menurut pengakuan korban kepada polisi, Laptop tersebut diletakan di dalam tas yang berada di kabin KA.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 476 UU 1/2023 atau Pasal 158 UU No.23 Thn 2007.
(SM - Redaksi)
Posting Komentar untuk "Pencuri Laptop di Kabin KA Diciduk Unit Resmob Polrestabes Medan"