Tak Butuh Lama, Perantara dan Penadah Mobil Curian Diringkus Unit Resmob Polrestabes Medan

Pelaku dan Barang Bukti. (Foto: ist)

Sinar Medan.id | Medan

Unit Resmob Polrestabes Medan, berhasil menangkap perantara dan penadah mobil curian, Senin (3/8/2026) sekira pukul 22.00 WIB kemarin.

Sementara pelaku utama pencurian berinisial A, masih dalam buruan polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan.

Pengungkapan itu, berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) Hendra Fisher Lingga (43) warga Jalan Empat Lima, Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal sesuai LP/ B/ 1119/ VIII/ 2026/ SPKT/ Polsek Sunggal pada, Minggu (2/8/2026) sekira pukul 05.45 WIB yang kehilangan 
mobil Toyota Rush BK 1781 ACN.

Adanya peristiwa itu, Unit Resmob Polrestabes Medan dipimpin langsung Kanit Resmob Iptu Ramadhani Bimo Setiadi STrK MH CPHR CBA beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi berikut rekaman kamera CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi Rudy (37) warga Kota Galung, Perbaungan serta penadah bernama Sudarmadi (36) warga Dusun Mangga Kecamatan Perbaungan.

Diungkapkan, pelaku menggadaikan mobil curian tersebut senilai Rp34,7 Juta dan berjanji melunasi dalam waktu 1 bulan.

Kemudian, karena diimingi komisi, Rudi selaku perantara kemudian menghubungi Sudarmadi agar menerima gadai mobil curian tersebut serta membuat perjanjian apabila mobil tidak diambil, maka mobil tersebut langsung dijual kembali.

Setelah dibuat kesepakatan, selanjutnya pelaku mengganti plat polisi mobil menjadi BK 1310 XAE.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Toyota Rush, plat BK 1781 ACN, hp OPPO A96, hp Samsung A13, Kwintasi Pembayaran Pinjaman, kunci mobil serta STNK. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 UU 1/ 2023 dan 591 UU 1/ 2023 dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara.

(SM - Redaksi)

Posting Komentar untuk "Tak Butuh Lama, Perantara dan Penadah Mobil Curian Diringkus Unit Resmob Polrestabes Medan"