Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | ASAHAN
Terkait adanya dugaan pengoplosan gas di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Asahan tepatnya di Kecamatan Kisaran Naga, Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut), sejauh ini pihak kepolisian bungkam dan terkesan tutup mata.
Pengoplosan gas subsidi 3 Kilogram ke gas non subsidi 12 Kilogram, diduga dilakukan di rumah sekaligus dijadikan gudang milik wanita bermarga Sinaga biasa disapa Mak Leo yang bermukim di Jalan Mawar, Kecamatan Kisaran Naga Kabupaten Asahan, Sumut.
Kadiv Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi SH SIK yang dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp, Rabu (13/7/2022) sekira pukul 08.23 wib terkait adanya pengoplosan gas tersebut, tidak memberikan jawaban.
Begitu juga Dir Reskrimsus Poldasu, Kombes John CE Nababan SIK yang dikonfirmasi tidak bersedia berkomentar.
Seorang warga yang tidak mau identitasnya diketahui menyebutkan, pengoplosan yang dilakoni Mak Leo sudah berjalan lebih dari setahun.
"Setahuku, sudah lumayan lama mereka mengoplos gas 3 Kilogram ke gas 12 Kilogram di Asahan ini bang. Hitung aja keuntungan yang didapatnya, mungkin, sudah Puluhan Juta Rupiah hingga Ratusan Juta Rupiah Lae," tutur warga.
"Melalui media SinarMedan.com, saya meminta kepada Kapolres Asahan atau bila perlu Kapoldasu secepatnya bertindak. Jelas, negara sangat dirugikan akibat perbuatannya yang diduga telah mengoplos gas subsidi," tegasnya.
Informasi dihimpun dari berbagai narasumber menyebutkan, selama ini wanita tersebut diketahui tidak ada memiliki pangkalan gas dari pihak Pertamina.
Dikatakan narasumber, Mak Leo membeli tabung gas bersubsidi 3 Kilogram dari pangkalan gas milik Fitri seharga Rp18 Ribu di kawasan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Kemudian, dibutuhkan 4 tabung 3 Kilogram tersebut untuk dipindahkan ke tabung 12 Kilogram.
"Setelah gas 3 Kilogram dioplos dengan cara dilagakan kepala tabung sembari diberi es batu, mereka menjualnya kepada pelanggan merek seharga Rp135 Ribu hingga Rp150 Ribu/ tabung 12 Kilogram Lae," ujar narasumber.
"Nah bila mereka membeli gas 3 Kilogram dan dioplos ke tabung 12 Kilogram, hanya dibutuhkan 4 tabung gas subsidi 3 Kilogram yang dibeli seharga Rp18 Ribu/tabung. Maka keuntungannya, Rp62 Ribu hingga Rp78 Ribu/tabung gas isi 12 Kilogram," terang narasumber.
Lebih lanjut diutarakan narasumber, Mak Leo juga menempah tutup Hologram gas 12 Kilogram.
Hal itu, ungkap narasumber, untuk mengelabui konsumen bahwa gas yang disuplai adalah oplosan.
Sementara untuk mengangkut pesanan gas 12 Kilogram tersebut, Mak Leo mempekerjakan beberapa orang karyawan sebagai supir mobil jenis Box dan beca bermotor.
"Jelas, pelaku pengoplos gas dapat dijerat
Pasal 40 Huruf 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Serta Pasal 8 Ayat 1 Huruf b dan c tentang Perlindungan Konsumen," ucap narasumber.
Bila hal ini terus berkelanjutan, jelas Pertamina sangat dirugikan. Diharapkan Pertamina dan pihak kepolisian secepatnya bertindak," pungkasnya.
(SM - Red)