Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Kasus dugaan perselingkuhan oknum prajurit TNI AL berinisial Letda Mar C, saat ini sedang bergulir. Vonis terhadap Letda C, rencananya akan dibacakan dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan Panitera Pengadilan Militer I-02 Medan, Mayor Chk Tedy Markopolo, Rabu (14/12/2022) kemarin. Tedy mengatakan, putusan akan dibacakan besok.
"Tadi baru pledoi, ke depan direncanakan pada, Jumat (16/12) dilakukan putusan. Perkara yang disidangkan, Pasal KUHP 284 soal pembuktiannya," tuturnya.
"Kalau di surat dakwaan pertama itu, soal Pasal 284 KUHP dan UU KDRT. Jadi, tetap disidangkan. Tapi soal pembuktiannya, karena sidang tertutup, saya belum tahu mana yang terbukti," pungkasnya.
Kasus ini bermula, ketika Maya Fitrianty, istri dari Letda Mar C melaporkan suaminya ke POM TNI AL atas tuduhan perselingkuhan dan KDRT.
Eka Putra Zakran, Kuasa Hukum Maya berharap, suami kliennya dapat dihukum dengan vonis pemberhentian.
"Maya meminta, agar C dikenakan PTDH. Semalam, agenda persidangannya adalah pledoi. Untuk besok, akan ada agenda lagi terkait putusan," bebernya.
Eka Putra Zakran menegaskan, alasan C harus di-PTDH salah satunya merujuk pada Pasal 14 Huruf a Jo Pasal 16 Huruf h angka 1 Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standarisasi Pemisahan dan Penyaluran Bagi Anggota TNI.
Isinya menyatakan, Prajurit TNI di-PTDH apabila mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI yaitu melakukan hidup bersama tanpa dasar perkawinan yang sah.
(SM - Redaksi/Det)
Eka Putra Zakran menegaskan, alasan C harus di-PTDH salah satunya merujuk pada Pasal 14 Huruf a Jo Pasal 16 Huruf h angka 1 Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standarisasi Pemisahan dan Penyaluran Bagi Anggota TNI.
Isinya menyatakan, Prajurit TNI di-PTDH apabila mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI yaitu melakukan hidup bersama tanpa dasar perkawinan yang sah.
(SM - Redaksi/Det)