Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Leonardo Sinaga, Oknum polisi di Polrestabes Medan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) dalam kasus penganiayaan tahanan. Dalam kasus tersebut, Leonardo Sinaga, divonis 4 Tahun penjara.
"Mengadili terdakwa Leonardo Sinaga, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan kematian," ucap hakim Zufida Hanum membacakan putusannya, Kamis (15/12/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada Leonardo Sinaga, dengan pidana penjara selama 4 Tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa, dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan," lanjutnya.
Setelah membacakan putusannya, hakim memberikan saran kepada jaksa dan penasihat hukum Leonardo untuk melakukan pikir-pikir atau banding atas putusan hakim.
Vonis yang dijatuhkan hakim, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Pantun yang menuntutnya dengan pidana penjara 8 Tahun.
"Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menangani dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana kepada Leonardo Sinaga dengan pidana penjara selama 8 Tahun, dikurangi terdakwa selama dalam massa tahanan," pungkas Pantun membacakan tuntutannya.
(SM - Redaksi/Det)