-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Oknum Polisi Penganiaya Tahanan Hingga Tewas Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 15 Desember 2022 | Kamis, Desember 15, 2022 WIB Last Updated 2022-12-15T15:33:16Z
                   Penulis: Redaksi
Sidang Putusan Oknum Polisi Penganiaya Tahanan di PN Medan. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | MEDAN

Leonardo Sinaga, Oknum polisi di Polrestabes Medan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) dalam kasus penganiayaan tahanan. Dalam kasus tersebut, Leonardo Sinaga, divonis 4 Tahun penjara.

"Mengadili terdakwa Leonardo Sinaga, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan kematian," ucap hakim Zufida Hanum membacakan putusannya, Kamis (15/12/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada Leonardo Sinaga, dengan pidana penjara selama 4 Tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa, dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan," lanjutnya.

Setelah membacakan putusannya, hakim memberikan saran kepada jaksa dan penasihat hukum Leonardo untuk melakukan pikir-pikir atau banding atas putusan hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Pantun yang menuntutnya dengan pidana penjara 8 Tahun.

"Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menangani dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana kepada Leonardo Sinaga dengan pidana penjara selama 8 Tahun, dikurangi terdakwa selama dalam massa tahanan," pungkas Pantun membacakan tuntutannya.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update