Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | JAKARTA
Mulai sekarang, pelaku penganiayaan terhadap hewan dapat dikenai pidana penjara atau pidana denda.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI baru-baru ini.
Ketentuan itu, diatur dalam Pasal 337 Ayat (1) RKUHP yang menyebutkan bahwa, pelaku penganiayaan hewan dapat dipidana paling lama 1 Tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 Juta).
Kategori Penganiayaan Itu Adalah:
"Menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut".
Adapun ancaman pidana itu bisa bertambah berat jika penyiksaan mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 Minggu, cacat, luka berat atau mati.
Dalam Pasal 337 Ayat (2) disampaikan, konsekuensi atas tindakan itu adalah pidana penjara paling lama 1,5 Tahun dan denda paling banyak kategori III (Rp50 Juta).
Kemudian pada Pasal 337 Ayat (3), hewan yang mengalami penyiksaan bisa dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.
(SM - Redaksi/Kompas)