-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 73 Kg Ganja, 3 Pelaku Warga Sumut

Senin, 19 Desember 2022 | Senin, Desember 19, 2022 WIB Last Updated 2022-12-19T15:09:50Z
                      Penulis: Redaksi
Polresta Pekanbaru Menunjukkan Barang Bukti dan Pelaku. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | PEKANBARU

Pihak kepolisian Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 73 Kg di Pekanbaru, Riau.

Selain menyita barang bukti ganja, polisi juga mengamankan tujuh orang pelaku yang ditangkap dari sejumlah lokasi.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi menuturkan, kasus itu terungkap mulai 5 Desember. Saat itu, Satnarkoba Polresta mengamankan dua tersangka berikut 2 Gr sabu-sabu dan 35 kKg ganja.

"Pertama diamankan 2 Gr sabu-sabu dan 35 Kg ganja, dari dua pelaku di Pekanbaru. Dari situ, langsung kita dikembangkan," kata Pria Budi di Mapolresta, Senin (19/12/2022).

Setelah dikembangkan, pelaku mengaku ganja akan dikirim ke Jakarta. Tak butuh waktu lama, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Kompol Manapar bergerak ke Jakarta dan mengamankan dua pelaku lain.

Setelah menangkap keempat pelaku, tim mendapat informasi adanya tiga pelaku lainnya. Ketiga pelaku itu, diduga masih berada di Sumatera Utara (Sumut).

"Tanggal 17 Desember kemarin, tim menangkap lagi tiga pelaku di Sumut. Ada di Kota Medan, Mandailing Natal dan Gunung Tua. Dari mereka ini dapat juga barang buktinya total jadi 73 Kg ganja," kata Pria Budi.

Selain para pelaku, Pria Budi memastikan masih ada tiga pelaku yang lain diburu. Sebab, ucapnya,  barang-barang tersebut diduga kuat akan diedarkan untuk malam pergantian Tahun Baru.

"Total 7 pelaku diamankan, dan tiga orang masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Dugaan sementara begitu, dipasok untuk malam Tahun Baru," ujar Pria Budi.

Adapun ketujuh pelaku yang diamankan adalah Todo Budiman Simanungkalit (46), Asrul Harahap (29), Surung Mulia Munthe (39), Afrizal (26), Aji Suryo (25) Arpan (55) dan Rasid Nasution (31). Ketujuh pelaku adalah warga Pekanbaru, Sumut dan DKI Jakarta.

"Peran para pelaku, berbeda-beda. Mereka tidak saling kenal, tetapi perannya mulai dari menjemput dan menyimpan barang," kata Kompol Manapar.

Atas perbuatanya, ketujuh pelaku ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru. Pelaku tersebut, dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto 132 UU Narkotika.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update